Peradilan Semu: Praktik Penegakan Hukum Mahasiswa Ilmu Hukum

Oleh: Mardiana Saraswati, Fakultas Hukum UAI

Masyarakat umum pasti sudah pernah melihat bagaimana jalannya proses pengadilan, baik secara langsung di ruang persidangan, maupun secara tidak langsung melalui media virtual atau tayangan di televisi. Dalam persidangan biasanya terjadi perdebatan antar praktisi hukum yang berupaya mengungkapkan dalil-dalil berdasarkan pasal-pasal undang-undang yang terkait, untuk memperkuat suatu argumen dalam meyakinkan majelis hakim. Sementara di sisi lain, banyak peristiwa dramatis dalam persidangan, misalnya saat setelah ketua majelis hakim membacakan amar putusan, namun pencari keadilan mengungkapkan keberatannya terhadap putusan majelis hakim yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan. 

Persidangan yang dapat disaksikan oleh masyarakat adalah persidangan yang memang dilangsungkan secara terbuka untuk umum, sebagaimana asas pengadilan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan, mendidik masyarakat tentang hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Selain itu, ada pula sidang tertutup untuk umum, yakni sidang perceraian, sidang tindak pidana kesusilaan, sidang tindak pidana yang pelakunya anak-anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kesempatan untuk beracara sebagai majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, saksi, penasehat hukum, ahli, dan lain-lain, sebagaimana berlangsung di peradilan nyata ini juga dapat dilakukan oleh mahasiswa ilmu hukum dalam Praktik Peradilan Semu (moot court) di Fakultas Hukum, Program Studi S1 Ilmu Hukum, Universitas Al-Azhar Indonesia. Mahasiswa secara berkelompok berbagi tugas, mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya.

Dalam simulasi persidangan kasus tindak pidana, majelis hakim memeriksa terdakwa, saksi, alat bukti, korban, dan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan. Ketua majelis hakim memimpin jalannya sidang sesuai tata tertib yang telah dibacakan sebelum dimulainya persidangan, membuka dan menutup sidang, membacakan putusan sela dan amar putusan.

Penuntut umum bertugas memastikan kehadiran terdakwa, mempersiapkan minimal dua alat bukti dan dua orang saksi, menghadirkan ahli, menyusun berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik dari kepolisian, dan argumen hukum untuk disampaikan di hadapan majelis hakim serta pakar hukum lain. Berkas tersebut termasuk surat dakwaan, tuntutan, replik, dan kesimpulan. 

Sementara penasehat hukum memberikan pendampingan hukum kepada klien, dalam hal ini Terdakwa dalam kasus tindak pidana, untuk mempertahankan hak-haknya di hadapan pengadilan, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Berkas yang harus dipersiapkan untuk melawan penuntut umum saat berhadapan di pengadilan adalah surat kuasa, surat tugas atau surat penunjukkan, nota keberatan, nota pembelaan, duplik dan kesimpulan.

Pada akhir perkuliahan Praktik Peradilan Semu, Ibu Siti Farhani Djamal, S.H., M.H., selaku dosen pengampu di Fakultas Hukum UAI, menentukan mata kuliah ini sebagai bahan ujian akhir semester. Dalam kasus tindak pidana yang disimulasikan oleh Indra Budi (Hakim Ketua), Monica Sari dan Yogya Firman Nur Robbi (Hakim Anggota), Mardiana Saraswati dan Cholillah Ramadanti (Jaksa Penuntut Umum), Sigit Ardiansyah (Terdakwa), Dwi Nugroho (Penasehat Hukum Terdakwa), Tegar Jaka Mardana (Saksi dan Ahli Hukum Pidana), dan Anggun Sephia Putri (Panitera), diperoleh manfaat karena mahasiswa secara langsung dapat mengasah keterampilan berbicara dan berargumentasi di muka umum dalam persidangan. 

Arahan yang diberikan oleh dosen pengampu, membantu tiap-tiap mahasiswa untuk mengevaluasi atau menganalisis kembali kekuatan dan kelemahan argumen hukum, sehingga dapat memperbaiki keterampilan dari waktu ke waktu. Di samping itu, kemampuan mahasiswa untuk menyusun argumen hukum secara logis dan meyakinkan juga dapat lebih ditingkatkan. Ketrampilan ini menjadi salah satu unsur yang sangat penting apabila mahasiswa berkeinginan untuk mengembangkan karir di bidang hukum.

Sepanjang praktik peradilan semu, setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk belajar memahami aspek-aspek hukum lebih dalam terkait suatu kasus. Praktik peradilan semu termasuk didalamnya kegiatan penelitian hukum yang membutuhkan kecermatan dan pemahaman tentang kasus yang diperdebatkan di ruang sidang. Saat beracara, mahasiswa juga belajar mengelola jadwal sidang, bagaimana berinteraksi dengan hakim, mentaati tata tertib, dan merancang strategi hukum dalam upaya penegakan hukum. Dari kerja sama ini tercermin dinamika yang sebenarnya juga terjadi dalam praktik nyata di dunia hukum.

Fakultas Hukum yang tersedia di Universitas Al-Azhar Indonesia ini, selain menyediakan Program Sarjana (S1), turut tersedia Program Pascasarjana (S2) hingga Program Doktoral (S3).