oleh Mardiana Saraswati, Mahasiswi Fakultas Hukum UAI
Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar (FH UAI) diluncurkan secara resmi pada tanggal 28 Agustus 2024. Sementara FH UAI sendiri telah berdiri sejak tahun 2001, dan Program Magister Hukum dibuka sejak tahun 2014.
Prof. Dr. Asep Saefuddin, selaku Rektor UAI, dalam sambutan yang disampaikan saat peluncuran PDIH FH UAI, menyampaikan bahwa salah satu karakter research university adalah keberadaan Program Doktor di dalam institusi pendidikan perguruan tinggi, dimana program Doktor (S3) lebih berfokus pada tataran riset jika dibandingkan dengan Program Sarjana (S1) maupun Program Magister (S2).
Prof. Dr. ST. Burhanuddin, Jaksa Agung RI, dan selaku Wakil Ketua Dewan Penyantun UAI, saat peluncuran PDIH FH UAI menyampaikan orasi ilmiah, bahwa perubahan paradigma terjadi dengan melihat adanya kesadaran hukum masyarakat dan tuntutan atas keadilan yang sangat tinggi. Keadilan tidak pernah memandang suku bangsa dan agama, semua setara di mata hukum. Akademisi adalah profesi mulia dalam penyebarluasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian, sehingga akademisi perlu berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum, yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh para penegak hukum termasuk kejaksaan. Lembaga kejaksaan membutuhkan akademisi dalam membuat terang sebuah perkara hukum berdasarkan keahliannya.
Pendirian Program Doktor adalah langkah awal FH UAI dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan guna memenuhi tuntutan perkembangan modernitas ilmu hukum yang berkembang secara terus-menerus mengikuti dinamika kehidupan masyarakat dan kemajuan teknologi, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai yang bernafaskan keislaman.
Hal tersebut sesuai dengan visi PDIH FH UAI, yakni membentuk ahli hukum di bidang ekonomi dan teknologi yang unggul dan bermartabat, memiliki kemampuan intelektual berdasarkan keahlian yang dimiliki berlandaskan nilai-nilai spiritual, moral dan etika Islami.
Salah satu persyaratan dalam pencapaian gelar doktoral adalah disertasi. Sehubungan dengan hal ini, Dr. Fokky Fuad, salah seorang dosen PDIH, dalam sesi perkuliahan program S3 mengingatkan kepada Promovendus (calon Doktor) untuk wajib melakukan telaah atau kajian kritis terhadap bangunan teoritik yang sudah ada saat ini untuk menghasilkan temuan berbentuk novelty karena tidak semua ide atau gagasan sebuah riset dapat diletakkan ke dalam ranah disertasi Doktoral.
Beberapa draft disertasi tidak layak dikategorikan sebagai tesis magister jika tidak memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, Promovendus wajib melakukan kajian kritis secara mendalam setelah menelaah research gap atas tema yang diangkat, dan Promovendus harus memulainya dari ranah filsafat agar dapat mengkritisi menggunakan pisau analisis secara tajam atas basis teori-teori yang telah ada selama ini. Teori yang dihasilkan dari sebuah riset diletakkan dalam hubungan tesis – antitesis – sintesis.
Sesuatu yang diyakini saat ini sebagai sesuatu yang benar dalam ranah pengetahuan dilihat sebagai sebuah pernyataan tesis melalui teori yang ada. Tantangan dan uji kritis terhadap bangunan teori tadi harus dilakukan oleh Promovendus dengan mencoba menelaah beberapa teori lainnya yang terkait untuk mengkritik teori yang hendak diuji.
Dr. Fokky menjelaskan bahwa kedua teori yang saling berhadapan merupakan antitesis dalam sebuah perdebatan teoritik. Selanjutnya dalam perdebatan antar teori, Promovendus harus memiliki kemampuan untuk membangun sebuah sintesis dari adanya perdebatan antar teori yang tengah dan atau telah diuji. Dengan demikian sintesis inilah yang nantinya dijadikan sebagai novelty oleh Promovendus dalam sebuah disertasi yang diajukannya.
Jika pengajuan novelty dalam sebuah disertasi diterima oleh Komisi Penguji, maka seorang Promovenduslayak diangkat dan ditahbiskan menjadi Doktor (PhD). Untuk itu, tugas utama seorang Promovendus adalah membangun sebuah sintesis berupa novelty disertasi.
Membangun sebuah novelty bagi seorang Promovendus merupakan hal yang tidak mudah dan membutuhkan perjuangan dalam menelaah semua teori-teori yang ada selama ini secara kritis dan secara mandiri. Diperlukan kesabaran dalam melakukan kajian kritis terhadap semua teori yang ada. Namun tidak menutup kemungkinan bagi Promovendus untuk menyelesaikan disertasi melalui upaya yang sungguh-sungguh. Berkenaan dengan hal ini Tim PDIH FH UAI selalu siap membantu memberikan arahan dan bimbingan yang diperlukan, dengan dukungan sarana dan fasilitas pendidikan program Doktoral yang telah tersedia.