Penulis : Mardiana Saraswati, Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UAI.
Penegakan hukum merupakan proses penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam masyarakat, guna memastikan bahwa hukum tersebut dapat terlaksana dan ditaati oleh setiap warga negara. Salah satu tujuan yang ingin dicapai dalam penegakan hukum adalah kepastian hukum.
Berlakunya hukum di lingkungan masyarakat diharapkan agar hukum terlaksana sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian yang didasarkan pada keadilan. Hukum pada hakikatnya belum dapat dirumuskan dalam suatu batasan definisi yang tepat atau paling mendekati sempurna, mengingat bahwa pada kenyataannya hukum itu selalu dihadapkan pada berbagai tantangan yang datang silih berganti mengikuti perkembangan zaman, dinamika dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik, dan sebagainya dalam bermasyarakat dan bernegara, termasuk bentuk pemerintahan suatu negara.
Prof. Suparji Ahmad, saat prosesi pengukuhan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (FH UAI), menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul Kontekstualisasi Nilai Keadilan Sosial (Social Justice) dalam Sistem Hukum Indonesia melalui pendekatan “Economic Analysis of Law”. Dalam paparan ini disampaikan bahwa social justice merupakan nilai dasar Pancasila, yang harus dikontekstualiasi oleh seluruh aparat penegak hukum dan warga bangsa. Kontektualisasi social justice berorientasi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Pendekatan ekonomi dalam melakukan tindakan hukum (legal act) dapat menjadi salah satu instrument untuk mewujudkan social justice.
Diungkapkan pula bahwa beliau tergugah untuk membuat perubahan dalam pencarian keadilan, dimana keadilan saat ini dimaknai sebagai pembalasan, dan ini adalah suatu hal yang sebenarnya tidak boleh terjadi di negara Pancasila. Sementara mayoritas masalah di Indonesia adalah ketidakadilan, karena itu yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana caranya agar membuat masyarakat merasa adil sehingga mencegah mereka mencari keadilan ke pengadilan. Kondisinya, bagaimana merasa adil jika keadilan terkoyak oleh angin politik dan ekonomi.
Saat ditemui di YPI Al-Azhar, Prof. Suparji menjawab pertanyaan terkait Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) FH UAI yang diluncurkan sejak 28 Agustus 2024 lalu. PDIH telah menerima mahasiswa dengan latar belakang dari berbagai profesi, bukan hanya di bidang hukum seperti kejaksaan, kepolisian, advokat, atau penegak hukum lainnya, tetapi juga pengusaha, dokter, dan profesi lainnya.
Meski peserta program S3 berasal dari berbagai latar belakang, namun hal ini tidak menjadi masalah, karena akan ada proses penyamaan persepsi terkait keilmuan di bidang hukum. Bekal ilmu hukum yang diperoleh dari pendidikan doktor akan memperkaya ilmu mahasiswa S3 sesuai profesi masing-masing. Mahasiswa yang berprofesi sebagai dokter dapat mengembangkan ilmunya tentang medis atau kesehatan yang berhubungan dengan hukum, misalnya kontrak, lisensi, dan lain sebagainya.
PDIH sudah berlangsung dan pada tahap awal ini diikuti oleh mahasiswa angkatan pertama yang berjumlah 25 orang. Untuk bisa mengikuti program doktor ini, peserta mahasiswa harus mengikuti seleksi, namun animo peserta terbilang besar sehingga Prof. Suparji merasa optimis untuk menyusun rencana-rencana strategis demi peningkatan kualitas (excellent service) dalam pendidikan doktor di FH UAI.
Kelas perkuliahan PDIH berlangsung secara hybrid dengan tenaga dosen dan pengajar yang terdiri dari para guru besar, yang tidak hanya berasal dari kalangan akademisi FH UAI, tetapi juga perguruan tinggi lain dan instansi lain.
Menurut penjelasan Prof. Suparji, pendekatan pembelajaran S3 ini berbeda dengan metode S1 dan S2, karena menggunakan pendekatan filosofis, dengan berpikir secara kognitif untuk membuat dan mengembangkan gagasan-gagasan baru, yang dituangkan ke dalam disertasi dengan didampingi promotor. Selain diusulkan kepada pihak-pihak terkait sebagai referensi, hasil penelitian akademisi S3 berupa disertasi juga ditawarkan kepada stakeholder.
Permasalahan hukum di Indonesia sedemikian kompleks, sehingga diperlukan pemikiran-pemikiran yang mendalam untuk menjawab berbagai tantangan dalam kehidupan sosial masyarakat dan dalam upaya penegakan hukum untuk mencapai tujuan hukum yakni kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Berkaitan dengan hal ini para akademisi di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia turut andil menjalankan perannya dengan membuka program doktor.